BORNEONEWS, Palangka Raya - Pembentukan komite advokasi anti korupsi sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).
Hal itu diungkapkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III Ketut Widhie Wirawan. Menurutnya, dalam rangka penindakan kasus korupsi yang ditangani KPK, di antaranya 80% melibatkan pelaku usaha.
Untuk itu, Pemprov Kalteng sangat mengapresiasi dan mendukung pembentukan komite antikorupsi. "Pembentukan advokasi antikorupsi ini sangat sejalan dengan visi dan misi Pemprov Kalteng 2016-2021, yaitu menuju Kalteng Berkah," lanjutnya, Jumat (4/5/2018).
Sugianto menjelaskan, komite antikorupsi diselenggarakan sebagai bentuk gerakan pembangunan dan kemajuan integritas di sektor swasta yang mengacu pada profesional integritas.
Selain itu, sebagai wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha atau pebisnis di Kalteng dalam bentuk dialog publik. "Hal ini diperlukan dialog antara pemerintah dan pelaku usaha yang membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi dan menghasilkan solusi bersama serta melaksanakan inisiatif sesuai dengan peranan masing-masing," lanjutnya lagi. (GAZALI/B-2)








