BORNEONEWS, Sampit - Jon mengaku membeli motor curian dari Sam alias Og (berkas terpisah). Ia merasa tertipu, karena Sam mengaku kepadanya, itu motor pribadi.
"Katanya ada surat menyuratnya. Makanya dijual Rp2,5 juta saya bayar Rp2 juta karena sisanya akan dibayar setelah suratnya diserahkan," kata Joni.
Terkait harga murah, Jon mengaku tidak curiga. "Karena surat akan diserahkan setelah pembayarannya lunas," tegasnya.
Baru satu jam Jon menggunakan motor itu, warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan polisi karena motor yang ia beli ternyata hasil curian Og.
"Berkas tahap II dilimpahkan sudah. Saat ini tersangka kita titipkan di Lapas Klas IIB Sampit," kata JPU Kejari Kotin, Didiek Prasetyo Utomo, Jumat (4/5/2018).
--page
Jon membeli motor itu saat bertemu Og pada Selasa (7/3/2018). Saat ditawarkan, motor itu dibawa Og ke kediamannya ke Pelantaran. Di situ, ia membayar motor tersebut.
Saat membawa motor itu ke bengkel untuk mengganti busi, tersangka diamankan. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-2)








