BORNEONEWS, Sampit - Pihak Polres Kotim telah menerapkan tindak pidana umum bagi penjual minuman keras yang tertangkap, beberapa waktu lalu. Namun, nampaknya dianggap seperti angin lalu saja dan tidak memberikan efek jera.
Bahkan, hampir tiap malam di tiga lokasi wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur ramai dikunjungi pembeli minuman keras. Tidak hanya kalangan dewasa saja, tidak jarang kalangan anak-anak hingga pelajar membeli miras di situ.
"Tiap malam tiga lokasi itu ramai dikunjungi pembeli. Mereka jual bir hingga arak," ucap Rusliansyah, warga Baamang, Jumat (4/5/2018).
Tiga lokasi itu berada di Jalan RA Kartini, Kelurahan Baamang Hilir, Jalan Hasan Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah dan Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Sementara lokasi di Jalan RA Kartini dan di Jalan Tjilik Riwut informasinya milik satu orang. Bahkan pemiliknya sudah pernah diamankan, namun hanya dijerat pidana denda saja.
--page
Begitu juga pemilik toko miras di Jalan Hasan Mansyur, pemiliknya juga pernah diamankan dan dipidana kurungan selama sepekan. Namun hal itu tidak membuat jera mereka.
Tiga lokasi itu kerap dikunjungi karena menyediakan miras jenis arak. "Kalau melihat pembeli itu rata-rata beli arak. Mungkin karena harganya murah, sebotol Rp10.000 saja," tukasnya. (NACO/B-2)








