BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau akhirnya menetapkan status tanggap darurat selama 7 hari, terhitung sejak 4 - 10 Mei 2018. Status tersebut ditetapkan terkait bencana banjir yang terjadi di Kecamatan Kahayan Tengah dan Kecamatan Jabiren Raya.
Demikian hasil rapat koordinasi yang dipimpin Pjs Bupati Pulang Pisau, Muhammad Hatta, terkait penanganan bencana banjir yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau bersama instansi terkait, Jumat (4/5/2018).
"Kita menggelar rapat koordinasi untuk penanganan bencana banjir dan menetapkan tanggap darurat selama 7 hari, terhitung tanggal 4 - 10 Mei 2018," kata Kepala BPBD Pulang Pisau, Salahudin.
Untuk itu, sudah didirikan tiga pos. Rinciannya, pos komando di Kantor BPBD Pulang Pisau, pos lapangan di Desa Tanjung Sanggalang Kecamatan Kahayan Tengah, dan pos lapangan di Desa Tanjung Taruna Kecamatan Jabiren Raya.
Pjs Bupati Muhammad Hatta mengitruksikan OPD terkait segera melakukan langkah-langkah penanggulangan bencana banjir.
--page
Di antaranya untuk menyalurkan bantuan logistik dan obat-obatan kepada masyarakat yang terkena dampak banjir di Kecamatan Kahayan Tengah dan Kecamatan Jabiren Raya. (JAMES DONNY/B-11)








