TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kalangan DPRD Barito Timur mempertanyakan keseriusan pemerintah kabupaten menertibkan kendaraan berplat non KH.

Padahal Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran sudah mengeluarkan instruksi tersebut sejak lama. Tetapi kendaraan berplat non KH masih menjamur di Barito Timur.

"Masih banyak kendaraan plat non KH di Bartim. Keseriusan pihak terkait untuk menertibkan hal itu kami pertanyakan. Jangan sampai ada kesan dibiarkan," kata Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler, Jumat (4/5/2018). 

Menurut Ariantho, Gubernur Kalteng sudah memperingatkan agar kendaraan non KH ditertibkan. Dan itu sempat dilakukan instansi berwenang, tetapi terkesan masih setengah-setengah.

"Penertiban ini agar ada kontribusi kendaraan angkutan perkebunan dan pertambangan di Bartim untuk daerah. Termasuk milik pihak swasta lainnya," kata dia.

--page

Ariantho mengingatkan, pada September 2016, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memberikan waktu tiga bulan bagi pemilik kendaraan non KH untuk mengurus balik nama. Dan menginstruksikan untuk menertibkannya. 

Jika tak segera mengurus balik nama kendaraannya, akan ada sanksi. Bahkan kalau perlu, truk angkutan yang berplat luar Kalteng tidak dilayani jika akan mengangkut barang dari pelabuhan di Kalteng.

Gubernur meminta para bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah agar membantu menyosialisasikan larangan plat nomor non KH beroperasi di Kalteng. Karena dinilai merugikan daerah. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)