TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Terdakwa pencabulan anak di bawah umur berinisial AS, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim pada persidangan di PN Tamiang Layan. Terdakwa yang berusia 19 tahun itu melakukan pencabulan terhadap remaja berusia 15 tahun.

"Vonisnya tujuh tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, " kata Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung, Jumat (4/5/2018).

Baik JPU maupun terdakwa, masing-masing menerima vonis tersebut. Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan terungkap, pencabulan itu berawal dari menyebarnya video mesum yang beredar. Terdakwa kemudian dilaporkan orangtua korban.

Terdakwa memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dan merekam aksi mesum itu dengan sengaja pada Desember 2017 lalu. Awalnya, video itu disebarkan di grup WA sekolah korban. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)