BORNEONEWS, Buntok - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran.
Kepala Disnakertrans Barsel, Fajar, Jumat (4/5/2018) mengatakan, pemberian THR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
“Setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri,” tegas Fajar.
Pihaknya, sudah menyampaikan pemberitahuan kepada semua perusahaan mulai hari ini. Hal itu, agar perusahaan tepat waktu membayarkan THR kepada karyawannya.
Menurut dia, besarnya THR yang diberikan kepada karyawan disesuaikan dengan masa kerjanya. Dan diharapkan proporsional dengan masa kerja bagi karyawan yang belum genap satu tahun bekerja.
--page
Kalau karyawan sudah bekerja lebih dari satu tahun maka, dia berhak mendapat THR yang besarnya satu kali gaji.
Akan tetapi, lanjut dia, bagi karyawan yang belum satu tahun bekerja, THR diberikan secara proporsional dan menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
“Lebih baik lagi kalau perusahaan itu memberikan THR jauh-jauh hari sebelum Lebaran,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-11)








