BORNEONEWS, Sampit - Nama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim, Jamaludin terseret dalam pusaran sengkarut pertanahan di Jalan Pelita Barat, Sampit. Dari data yang dikumpulkan, salah satu pelapor menguak data yang menuai tanda tanya besar.
Sengkarut tanah di Pelita Barat sempat dimediasi pada 11 Januari 2017 silam, dan dipimpin Jamaludin yang saat itu menjabat Kepala BPN Kotim. Persoalan itu terkait sengketa antara Heriyati Mudjiono dengan Parianata Cs.
Dari bukti notulen mediasi itu, Jamaludin sempat meminta Parianata untuk melepaskan haknya karena dianggap sebagai solusi masalah tanah yang menemui jalan buntu itu.
Hingga secara pribadi, dia menegaskan akan menyerahkan pengganti lain untuk Parianata dan dengan Darminson, untuk dicarilan jalan terbaik.
"Tentu ini jadi tanda tanya seorang Kepala BPN akan mengganti tanah orang yang tengah bersengketa. Ada apa ini," tanya Mudjiono suami Heriyati, Jumat (4/5/2018).
--page
Tidak hanya sampai, pihak Mudjiono melalui kuasa hukumnya Freddy Mardani juga pernah melayangkan surat ke kelurahan pada Agustus 2017.
Yakni, mempertanyakan register surat tanah milik Parianata Cs yang dijawab pihak kelurahan tidak dapat ditelusuri, karena buku register SKPT 2008 hanya sampai 593.21/168 dan register SKK hanya sampai 593.21/27. Sementara milik Parianata Cs di atas itu nomor registernya.
"Nah di sini jelas register mereka tidak terdaftar. Siapa orang yang berani menerbitkannya. Indikasi pemalsuan dokumennya sudah sangat jelas," tegas Mudjiono.
Selain itu juga, lanjut Mudjiono, mereka melakukan konfirmasi kepada mantan Lurah MB Hilir periode 2005-2010, Ahmad Sopian menanyakan apakah pada 2007/2008 ada program prona dan ditegaskan tidak ada.
"Sementara milik mereka ini program prona 2007," imbuh mantan pejabat di Kotim tersebut.
--page
Hingga akhirnya, mereka menyurati kantor wilayah BPN Kalteng, meminta agar meninjau ulang sertifikat prona milik Parianata Cs itu. Namun dalam perjalanannya Jamaludin juga menyurati Kanwil BPN agar melakukan peninjauan ulang juga.
"Ini kami lihat upaya Jamaludin ingin lepas tangan. Dia menyurati Kanwil BPN juga meminta meninjau ulang. Tujuannya sangat jelas agar ia tidak disalahkan," kata Mudjiono.
"Makanya kalau ini terbongkar kami yakin banyak yang akan terlibat tidak hanya BPN saja, namun juga dari kelurahan dan kecamatan," pungkasnya.(NACO/B-11)








