SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Proyek Sabuk Pantai Geotekstil yang berlokasi di Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur baru dibayar 30 persen dari nilai kontrak sekitar Rp 5,6 miliar.

Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Intelijen Dedy Yuliansyah Rasid mengatakan, kegiatan yang didampingi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintajan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Kotim itu dibayar 30 persen lantaran pengerjaannya sempat molor.

Proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia itu saat habis tahun anggaran 2017, baru selesai sekitar 63 persen dengan posisi pembayaran 30 persen.

Guna mendapatkan manfaat dari proyek itu, melalui peraturan tentang kegiatan yang tidak selesai masa tahun anggaran, Kementerian Keuangan memberikan peluang untuk melanjutkannya walau melebihi tahun anggaran. 

Untuk melanjutkan itu rekanan PT Penamas Rashataprisma diberi waktu selama 50 hari. Setelah PPK berkonsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP), pengerjaan dilanjutkan pada 27 Januari 2018 hingga 50 hari ke depan. Dengan persetujuan kesanggupan yang ditandatangani rekanan.

--page

"Namun denda tetap jalan yakni per hari 1/1.000, selain itu pembayaran sisanya (70 persen) dibayarkan pada anggaran 2018 melalui DIPA dan revisi anggaran," pungkas Deddy. (NACO/B-11)