SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu meminta agar seluruh kepala daerah yang ada di Kalteng mendesak Menteri Perdagangan mencabut Permendag Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Ekspor Rotan.

Karena memurut Dadang, petani rotan yang ada di Kalteng, bahkan di Kalimantan mengalami nasib yang sama, yakni menderita akibat larangan ekspor tersebut. Untuk itu, ia mengajak untuk bersatu menolak dan mendesak dicabutnya Permendag Nomor 35 Tahun 2011 itu.

"Dengan bersatunya seluruh daerah penghasil rotan menolak kebijakan pemerintah pusat, saya yakin bisa mendapat perhatian serius dan mengabulkan permintaan pencabutan aturan yang merugikan masyarakat itu," kata Dadang, Sabtu (5/5/2018).

Ia mengatakan, ketika ekspor dilarang, pasar dalam negeri sendiri tidak mampu menampung hasil produksi petani. Dampaknya sangat dirasakan petani karena harga jual rotan menjadi anjlok yang sebelumnya di tingkat petani Rp4.000 per kg hingga Rp5.000 per kg kini di kisaran Rp1.500 saja per kg.

Petani rotan selama ini, menurut anggota Komisi III DPRD Kotim ini, hanya bisa menjerit. Sudah bertahun-tahun tidak ada aksi nyata dari pemerintah kepada mereka hingga tidak sedikit petani yang berputus asa.

--page

"Setidaknya Bupati kita punya aksi nyata. Bantu petani rotan kita. Karena masalah semacam ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut," pungkas politisi PAN tersebut. (NACO/B-2)