PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyeriusi perhatian badan publik kepada kelompok rentan. Lantaran dirasa masih ada diskriminasi pelayanan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, Thoeseng TT Asang, mengatakan, pihaknya berkeinginan mewujudkan pelayanan publik, berjalan dengan baik.

“Kita ingin juga fokus membedah berbagai pelayanan publik yang dirasa masih diskriminasi pada berbagai kelompok rentan,” kata Thoeseng, Sabtu (5/5/2018).

Thoeseng yang baru-baru ini mengikuti Lokakarya Nasional Partisipasi Masyarakat Ombudsman RI di Yogyakarta, mengatakan, dalam lokakarya itu mengungkap sejumlah persoalan yang menyebabkan diskriminasi masih terjadi.

Berbagai isu pelayanan publik yang dialami kelompok rentan, lanjut dia, antara lain soal pencantuman keyakinan atau agama lokal pada KTP, pembuatan akta lahir masyarakat adat yang perkawinannya tidak terdata.

--page

Kemudian hak ulayat masyarakat adat yang tidak diakui, layanan dasar bagi transgender yang diskriminatif dan tindakan kekerasan pada anak dan perempuan, serta berbagai persoalan lingkungan hidup yang berdampak pada pelayanan publik kelompok rentan.

“Itu terjadi disampaikan oleh berbagai perwakilan CSO mitra The Asia Foundation (TAF) dari berbagai wilayah di Indonesia. Nah, ORI dan TAF menyelenggarakan lokakarya ini dalam rangka membangun sinergi untuk mendorong perbaikan pelayanan publik,” sambungnya.

Harus diakui, menurut Thoeseng, selama ini perspektif penyelenggara pelayanan publik terhadap kelompok rentan masih rendah, sehingga diskriminasi sering terjadi. Perlu ditindaklanjuti di Kalteng, guna melihat berbagai diskriminasi pelayanan publik. (ROZIQIN/B-11)