SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baamang Hasanuddin MS berpendapat sebaiknya aturan absensi elektronik bagi guru di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tetap diberlakukan agar meningkatkan disiplin para pendidik.

Pernyataan Hasanuddin tersebut menanggapi rencana Bupati Kotim Supian Hadi yang akan merevisi aturan absensi guru setelah orang nomor satu di kabupaten tersebut mendapat penolakan keras dari sejumlah guru, sehingga ia akan merevisi, yakni guru tidak wajib absen lagi.

"Hampir semua sekolah di Kotim sudah beli alat absensi itu. Kalau tidak digunakan akan mubazir," kata Hasanuddin, Minggu (6/5/2018).

Hanya saja, imbuh kepala sekolah satu atap (Satap) yakni SDN 3 Baamang Hulu dan SMP Satap 2 Baamang ini, yang perlu diubah adalah jam kerjanya. Karena, kalau merujuk peraturan bupati tersebut guru baru boleh pulang yakni pukul 14.00. "Ini terlalu kelamaan," nilainya.

Sebaiknya jam pulang guru juga menyesuaikan jam pulang siswa. "Jadi kalau bisa, jam pulang pada hari biasa antara pukul 11.30 untuk SD, hingga 12.30 untuk SMP, dan pada Jumat pukul 9.30 sedangkan pada Sabtu pukul 11.00," imbuh dia.

--page

Yang lebih esensi dari pemberlakukan absensi itu menurut Hasan adalah bagaimana meningkatkan disiplin para guru. Dan ia mengaku merasa sangat terbantu dengan aturan tersebut.

"Adanya absen elektronik sangat membantu mendisiplinkan guru. Ini sangat terbantu dan besar manfaatnya," kata dia.

Menyinggung soal tentang bupati yang akan merevisi agar guru libur saat sekolah libur, "Saya sependapat saat sekolah libur sebaiknya guru juga libur."

Sebelumnya, adanya penolakan keras dari sejumlah guru terkait absensi langsung ditanggapi Bupati Supian Hadi, yakni segera mengevaluasi dan merevisi Peraturan Bupati Kotim Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Supian ke depan guru tidak lagi diwajibkan absensi, sesuai dengan jam yang tertuang dalam aturan itu. Selain itu, guru juga tidak wajib mengantor ketika liburan sekolah sesuai kalender pendidikan. (PARIYANTO/B-5)