BORNEONEWS, Muara Teweh - Tiga pria diamankan polisi karena menjual obat merek Seledryl tanpa dilengkapi izin.
Pengamanan terhadap tersangka dilakukan polisi pada Sabtu (5/4/2018) di Blok E nomor 4, Blok G nomor 10 dan Blok G nomor 12 areal Pasar Baru Maranen, Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.
Oleh polisi mereka disangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang kesehatan, yakni setiap orang yang dangan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo, Minggu (6/5/2018) mengatakan, tiga orang tersebut merupakan pedagang di Pasar Baru Maranen.
Mereka, Sar bin alm HS (57) warga Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, Mis bin As (39) warga Desa Halangan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Kalsel, dan H U bin alm H As (40) warga Kelurahan Ampah Dua, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.
--page
Menurut Tugiyo, diamankannya ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa para pedagang tersebut menjual obat merek Seledryl tanpa dilengkapi ijin edar dari pihak yang berwenang.
Kemudian, tiga personel Polsek Teweh Selatan di bawah pimpinan Kapolsek Ipda Daryono mengecek dan penggeledahan ke lapak milik para pedagang.
“Dan betul ditemukan obat merek Seledryl dengan jumlah sebanyak 648 butir (54 keping), kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bukit Sawit dan selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Barut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Tugiyo.
Lebih rinci Tugiyo menerangkan, barang bukti yang diamankan dari tangan Sarbini yakni sebanyak 216 butir (18 keping) obat merek Seledryl dan uang Rp 20.000, dari tangan Misrani diamankan sebanyak 168 butir (14 keping) obat merek Seledryl, dan dari H Untung ditemukan sebanyak 264 butir (22 keping) obat merek Seledryl dan uang Rp 100.000.
“Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 196 jo 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-5)








