BORNEONEWS, Muara Teweh– Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan belasan botol dan beberapa jiriken minuman keras tradisional jenis tuak di rumah warga, Jalan Panti Ajar I, Nomor 3, RT 16, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Sabtu (5/5/2018) pukul 21.40 WIB.
Kabag Ops Polres Barito Utara Kompol Win Widianto yang memimpin operasi, atas nama Kapolres mengatakan, lokasi penimbunan tuak itu diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat.
Masyarakat menyampaikan bahwa seorang warga bernama Undas T sering menjual minuman keras tradisional di rumahnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang berlanjut dengan penggeledahan.
Hasilnya, di rumah Undas T ditemukan tuak sekitar 100 liter yang disimpan dalam tiga jiriken ukuran 20 liter, sembilan botol air mineral ukuran 1,5 liter, delapan botol air meneral ukuran 0,6 liter, satu ember ukuran 10 liter, dan empat plastik ukuran 4 liter.
--page
“Kami menyita barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Barito Utara,” ungkap Kompol Win Widianto, Minggu (6/5/2018).
Untuk tindakan lebih lanjut yakni melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah dan pengembangan kasus untuk mengetahui pembuat minuman keras tersebut. (RAMADANI/B-3)








