JAKARTA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Harga minyak sawit mentah (CPO) diperkirakan akan mengalami perlambatan dalam beberapa bulan ke depan akibat diterapkannya kembali pungutan ekspor oleh otoritas Malaysia dan juga karena meningkatnya pasokan.

Malaysia menetapkan pajak ekspor CPO sebesar 5% pekan ini setelah sempat ditangguhkan selama empat bulan terakhir. Pajak tersebut dikenakan berdasarkan harga acuan dasar sebesar RM2.409,66 per ton pada Mei. Harga yang melebihi RM2.250 akan dikenakan pajak.

Penangguhan penerapan pajak ekspor itu membuat perbedaan pajak ekspor antara minyak sawit olahan dan CPO menjadi nol di Malaysia, dibandingkan dengan di Indonesia yang sebesar US$20-US$30 per ton.

“Kondisi itu mendorong meningkatnya ekspor CPO dari Malaysia, yang belakangan melambat akibat turunnya permintaan dari India setelah negeri itu menaikkan bea masuk terhadap minyak sawit," kata sejumlah analis yang dirangkum The Star.

“Tetapi, kenaikan harga CPO tidak bisa signifikan karena terhambat oleh menguatnya nilai tukar ringgit dan meningkatnya pasokan minyak sawit di pasar,” ujar mereka.

--page

Pada perdagangan akhir pekan lalu, harga CPO untuk kontrak Juli diperdagangkan di angka RM2.345 per ton, dibandingkan dengan harga rata-rata CPO sebesar RM2.418 per ton pada April. (NEDELYA RAMADHANI/m)