BORNEONEWS, Buntok – Paskapelantikan Pejabat (Pj) Kepala Desa Palu Rejo, maka pada tahun 2018 ini desa itu bisa mencairkan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.
“Setelah dilantik Pj Kades Desa Palu Rejo maka pada tahun 2018 ini berhak atau bisa mendapatkan ADD dan DD,” kata Kabid Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMPD) Barito Selatan, Bambang Purwadi, Senin (7/5/2018).
Ia membeberkan, pada tahun-tahun sebelumnya ADD dan DD untuk Desa Palu Rejo masuk ke Sisa Anggaran Lebih (Silpa).
ADD dan DD Desa Palu Rejo pada tahun-tahun sebelumnya tidak dapat dicairkan lantaran kepala desanya bermasalah dengan hukum. Ada dugaan kepala desa menyelewengkan dana tersebut.
Serta, tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan. Sehingga pada tahun 2016-2017 tidak menerima ADD dan DD.
Menurutnya, untuk tahun 2018 ini, Pj diminta segera menyusun APBDes dan membenahi perangkat desanya. Karena APBDes tersebut merupakan syarat untuk pencairan tahap pertama.
“Begitu APBDes rampung meraka bisa mengusulkan pencairan ADD dan DD,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-2)








