KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Kepala Desa Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas atas nama Tusi Damai.

Pihak Kejaksaan menilai, berkas tersebut belum lengkap. "Penyidikan dilakukan oleh Polres Gunung Mas. SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah sampai di kita dan berkas sudah datang, akan tetapi karena berkasnya belum lengkap, maka kita kembalikan lagi kepada penyidik untuk dilengkapi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gumas, Koswara, Senin (7/5/2018).

Ia berharap, berkas perkara dugaan kasus korupsi dana desa dan ADD oleh mantan Kepala Desa Kasintu cepat dilengkapi. Pasalnya, pengembalian berkas dari Kejari Gumas ke penyidik sudah dua kali.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Keris Aji Wibisono menyampaikan, anggaran dana desa dan ADD pada 2016 yang diduga dikorupsi oleh mantan Kepala Desa Kasintu Rp1,10 miliar lebih. (EPRA SENTOSA/B-2)