PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penggunaan peralatan listrik yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat memicu kebakaran. Salah satunya penggunaan kabel listrik yang belum memiliki SNI.

"Dalam peralatan listrik juga memiliki jangka waktu pemakaian. Akan tetapi kenyataannya banyak masyarakat yang menggunakan kabel yang sudah bertahun-tahun. Mereka tidak tahu kabelnya itu masih layak digunakan atau tidak," kata Kasi Pencegahan Bidang Pemadam Kebakaran Dinas Satpol-PP dan Damkar Kobar Bukhori, Senin (7/5/2018).

Penggunaan stop kontak secara berlebihan juga dapat menjadi pemicu kebakaran rumah. Stop kontak harus digunakan sesuai kebutuhan.

Kemudian, cabut kabel yang sudah tidak diperlukan agar stop kontak awet. Gunakan stop kontak yang sudah ada label SNI agar penggunaannya awet dan tahan lama.

--page

"Apabila ditinggal berpergian, kondisi saklar harus dalam keadaan mati. Hal ini dilakukan karena peralatan listrik memiliki masa tenggang waktu tertentu dalam penggunaannya," pesannya.

Oleh karena itu, dalam penggunaan peralatan listrik harus bijak dan selalu gunakan sesuai dengan SNI agar peralatan awet sehingga hal-hal yang tidak di inginkan dapat dicegah.

"Selain itu, pada saat terjadi hujan disertai petir atau kilat segera cabut peralatan listrik di rumah seperti kulkas, televisi, dan lainnya agar tidak rusak karena sambaran listrik." (HARDI/B-2)