PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Rapat Paripurna Istimewa I yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (7/5/2018), merupakan rapat terakhir masa sidang I tahun sidang 2018. 

Rapat paripurna itu menghasilkan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kobar tahun anggaran 2017.

"Rekomendasi yang diberikan DPRD terhadap LKPJ Bupati Kobar itu sebagai bahan perbaikan penyelenggarakan pemerintahan daerah di masa yang akan datang. DPRD Kobar sudah melakukan pembahasan terhadap tujuh rancangan peraturan daerah (raperda), dengan rincian enam raperda dari pihak eksekutif dan satu raperda inisiatif DPRD dalam dua periode pembahasan," kata Ketua DPRD Kobar Triyanto.

Dari tujuh raperda yang dibahas, hanya enam yang disetujui. Terbagi menjadi lima raperda dari pihak eksekutif dan satu raperda inisiatif DPRD.

"Raperda yang tidak disetujui yakni tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Sehingga berdasarkan keputusan dan kesepakatan bersama SOPD teknis yaitu Pemadam Kebakaran, harus membuat terlebih dahulu tentang pengaturannya baru dibahas tentang retribusinya," kata Triyanto.

--page

Sedangkan untuk enam raperda yang telah disetujui, lima di antaranya telah dikirim ke Bagian Hukum Pemprov Kalteng. Sementara itu, satu raperda sisanya sedang diperbaiki oleh Bapemperda. Raperda itu tentang perlindungan dan pemberdayaan petani sawit swadaya mandiri. (SARJITO/B-3)