PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Wali Kota Palangka Raya Riban Satia mengingatkan semua kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) agar selalu berkonsultasi dengan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Sekretaris Daerah (Setda) bila berniat membuat produk hukum daerah.

"Semua produk hukum baik itu rancangan keputusan wali kota atau dokumen penting lainnya, harus selalu berkonsultasi dengan Bagian Hukum dan HAM," kata Riban saat memberi sambutan pada Rapat Paripurna di gedung DPRD kota, Senin (7/5/2018).

Semua prosesnya, menurut Riban, termasuk evaluasi tata penulisan hukum bahkan hingga final penomoran dan perundangannya, harus melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Palangka Raya.

Hal itu untuk menghindari kesalahan yang dapat mengganggu kepentingan publik dalam pelaksanaan produk hukum yang dikeluarkan.

"Ini tidak henti-hentinya saya ingatkan kepada pimpinan SOPD karena seringkali merasa sudah punya draf lalu tidak konsultasi. Pokoknya semua produk hukum mulai dari peraturan wali kota hingga perda, dalam tim penyusunannya oleh SOPD pemprakarsa tetap melibatkan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Palangka Raya," tutup Riban Satia. (TESTI PRISCILLA/B-3)