MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Masalah tuntutan ganti rugi lahan yang diajukan masyarakat Desa Paparpujung, Kecamatan Lahei Barat, kepada PT Pada Idi, mendapat perhatian anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Mulyar Samsi.

Mulyar meminta PT Pada Idi segera membayar ganti rugi lahan seluas 60 hektare sesuai tuntutan masyarakat. Yang mana masyarakat menginginkan nominal ganti rugi sebesar Rp50 juta per hektare.

"Kita minta kepada manajemen PT Pada Idi agar membayar lahan warga yang telah digarap," ujar Mulyar, Senin (7/5/2018).

Menurut anggota Fraksi PDIP itu, tidak ada alasan bagi pihak perusahaan untuk menolak membayar ganti rugi lahan masyarakat seluas 60 hektare.

“Lahan 60 hektare lebih tersebut bisa dilunasi dengan hanya cukup dengan dua tongkang batu bara. Satu tongkang batu bara itu harganya bisa mencapai Rp3 miliar," ungkap angota dewan yang juga penah menjadi pengusaha batu bara itu.

--page

Sementara itu, berdasarkan notulen rapat dengar pendapat dengan perusahaan pada 30 April 2018, perwakilan manajemen PT Pada Idi, Ahmad Rija, mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan penyelesaian perkara tersebut. Namun, pihaknya tetap memverifikasi kepemilikan lahan warga.

"Kami pada intinya siap menyelesaikan. Namun kami harus melaporkan permasalahan ini kepada pihak menajemen yang lebih tinggi," ujar Ahmad. (RAMADANI/B-3)