BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) bermodus jambret ditangkap aparat Polres Palangka Raya. Adapun tersangka berinisial AA (27) dan FLS (21), masing-masing warga Jalan Riau, Gang Batam, Palangka Raya.
"Pelaku diamankan oleh tim gabungan Resmob Polres Palangka Raya, Polda Kalteng dan Polsek Pahandut di Jalan RT A Milono," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya, Senin (7/5/2018).
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap pada Jumat (4/5/2018). Saat ini, penjahat jalanan itu sudah masuk dalam jeruji besi Polres Palangka Raya.
Adapun peristiwa penjambretan dengan sasaran seorang wanita itu, bermula ketika korban berkendara motor Scoopy di Jalan DI Panjaitan. Tiba-tiba, pelaku memepet korban dan langsung menarik tas.
Selain AA dan FLS, polisi juga mengamankan MIS (22), warga Jalan Buntok Asam, Gang Tani Makmur, Kabupaten Barito Selatan.
--page
Pemuda yang juga tinggal di Jalan Kalimantan, Gang Kenanga, Palangka Raya ini ditangkap ketika berada di Jalan B Koetin, Sabtu (5/5/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Barang bukti yang kita amankan satu unit ponsel dan motor," kata Timbul Rein Krisman Siregar.
Dalam aksi itu, pelaku merampas ponsel korban, RE dari genggaman tangan kanan. "Selanjutnya pelaku lari ke arah Jalan Ir Soekarno dan berhasil diamankan di Jalan B Koetin," ungkap Kapolres.
"Menurut pengakuannya, ponsel tersebut akan dijual dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata dia. (BUDI YULIANTO/B-11)








