BORNEONEWS, Sampit- Tim gabungan yang pimpin Kepala Bagian Operasi Polres Kotawaringin Timur merazia warung yang diduga menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Baamang, Senin (7/5/2018) malam.
Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto mewakili Kapolres, mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan tindakan penertiban penjualan minuman keras ilegal.
"Tim gabungan ini diturunkan untuk menertibkan dan memberantas peredaran miras ilegal yang ada di Kotim," ucap Boni.
Di dalam razia itu, petugas mengamankan beberapa botol minuman keras dari warung milik Alan di Jalan Suka Bumi dan warung milik Aking di Jalan Hasan Mansur.
Rintikan air hujan tidak memadamkan semangat anggota Polres Kotim untuk menertibkan peredaran miras ilegal.
--page
Dari pantauan Borneonews, minuman keras yang diamankan petugas jenis arak lokal atau lonang berbagai ukuran kemasan.
Mulai dari kemasan botol plastik berukuran 600 mililiter hingga ukuran 1,5 liter. Bahkan lonang tersebut turut terbagi menjadi beberapa varian, yakni arak madu, arak sekali penyaringan, dan arak biasa.
"Semua minuman keras ini akan dibawa ke Polres Kotim untuk dihitung jumlah keseluruhannya. Dan untuk dijadikan alat bukti," tutur Boni. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)








