BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa Hukum Rojikinnor Syaiful Bahri menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya, Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor masih kurang bukti, yakni masih belum cukup minimal 2 alat bukti dan tidak adanya penyelidikan.
Selain itu, dua orang yang dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) justru tidak dijadikan tersangka atau berstatus hanya sebagai saksi, dan atau hanya kliennya sebagai tersangka tunggal dalam OTT tersebut.
Hal itu disampaikan Syaful Bahri usai sidang praperadilan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Sekda Palangka Raya Rojikinnor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terhadap Termohon Polda Kalteng akhirnya digelar di PN Palangka Raya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Windana, Senin (7/5/2018).
Dalam persidangan tersebut, hadir pihak Rojikinnor melalui tim Kuasa Hukumnya, serta dari Polda Kalteng melalui Bidang Hukum (Bidkum).
“Sesuai Undang-Undang, dalam perkara tersebut seharusnya sebelum dilakukan penyelidikan terlebih dahulu diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sesuai dengan yang kami uraikan dalam permohonan praperadilan, seharusnya kedua orang saksi yang dilakukan OTT juga berstatus tersangka,” kata Syaiful.
--page
Sementara, terkait penahanan, lanjut Syaiful, karena berkas perkara sudah P21 atau dinyatakan lengkap, harusnya kliennya tidak ditahan dan harus segera dilimpahkan ke Kejati. Namun hingga saat ini, berkas tersebut belum juga dilimpahkan.
Di tempat terpisah, Kabidkum Polda Kalteng AKBP Dwi Tunggal Jaladri, menuturkan, pihaknya sudah melengkapi berkas administrasi dan sekarang berkas sudah P21 atau tinggal dilimpahkan ke Kejati Kalteng.
Dengan kata lain apabila sudah dinyatakan P21, maka berkas sudah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap.
Sedangkan mengenai penetapan tersangka terhadap Rojikinnor dan dua orang yang dilakukan OTT hanya berstatus saksi, pihaknya enggan berkomentar banyak. Melainkan, hal itu akan disampaikan dalam perkara pokok atau dalam persidangan nantinya.
“Kami sudah siap menghadapi praperadilan ini, kita siapkan untuk bukti-buktinya,” tegas perwira menengah Polri ini.
--page
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Rojikinnor Jamhuri Basni, Syaiful Bahri, mengatakan, gugatan praperadilan tersebut diajukan kliennya sehubungan dengan penetapan selaku tersangka.
Pihaknya berpandangan, penetapan Rojikinnor sebagai tersangka belum memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Hukum Acara Pidana maupun Peraturan Kapolri yang mengatur tentang penetapan seseorang sebagai tersangka.
Sebab dalam aturan tersebut, disebutan perlu adanya proses penyidikan maupun penyelidikan yang pihaknya anggap belum lengkap. Kemudian yang menjadi persoalan lain, yakni penangkapan dan penahanan terhadap Rojikinnor.
Padahal sebagaimana surat panggilan yang kliennya terima pada 27 April 2018 adalah panggilan untuk menghadap guna penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalteng pada Senin (30/4/2018).
“Akan tetapi sekitar pukul 13.00 WIB, dikeluarkanlah surat penangkapan dan penahanan oleh pihak Kepolisian. Padahal dalam surat panggilan dinyatakan berkas sudah lengkap, atau artinya sudah P21. Sehingga secara hukum, kewenangan melakukan penahanan sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
--page
Intinya, pihaknya bersama dengan klien keberatan dan menolak penangkapan maupun penahanan, dan tidak mau menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan.
“Kalau menurut kami, unsur untuk menahan seseorang apabila orang itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan diduga mengulangi perbuatannya. Sedangkan klien kami, sangat tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena perkaranya sudah P21, serta tidak mungkin melarikan diri sebab selama ini selalu memenuhi panggilan pihak Kepolisian dan selalu melaporkan dirinya setiap Senin karena dikenakan wajib lapor,” imbuhnya. (IKA LELUNU/B-5)








