BORNRONEWS, Pangkalan Bun - Awas! Jangan buang sampah sembarangan di Pangkalan Bun, kalau tidak ingin didenda hingga Rp50 juta atau hukuman kurungan 3 bulan.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Majerum Purni, Selasa (8/5/2018).
Menurut Majerum, memang kebersihan lingkungan merupakan tangung jawab Dinas Lingkungan hidup namun sebagai instasi yang mengawal pelaksanaan Paraturan Daerah pihaknya sangat memperhatikan apalagi jika ada laporan masyarakat.
Majerum menegaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terutama pada pasal 23 ayat (1) huruf b dijelaskan, setiap orang dilarang membuang dan atau menumpuk sampah atau barang di jalan, jalur hijau, taman dan tempat tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Tentang tumpukan sampah di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Kelurahan Baru pihak mengaku belum tahu. Namun jika ada laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
--page
”Menciptakan lingkungan yang bersih tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama, peran serta masyarakat sangat kita butuhkan, apalagi kita kan sudah berturut turut selama tiga tahun mendapatkan perhargaan Adipura”. tegasnya.
Sebetulnya, kata dia, tingkat kesadaran masyarakat di Kobar untuk menaati Perda menurutnya sudah bagus, jika ada yang melakukan pelanggaran pasti akan kita berikan sangsi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang proses akhirnya melalui sidang di Pengadilan Negeri. (MASROHAN/B-5)








