BORNEONEWS, Sampit - Seluruh partai politik yang punya kursi di DPRD Kotawaringin Timur menggelar rapat bersama Pemkab Kotim. Mereka mengusulkan kepada Pemkab untuk kantor mereka. Namun sayang, usulan itu terganjal Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Wakil Ketua DPRD Kotim H Supriadi menegaskan, di DPRD ada sembilan partai politik yang punya kursi, namun hanya dua partai yakni Golkar dan PPP yang sudah memiliki kantor.
Sedangkan partai lainnya masih menggunakan rumah kontrakan. Sehingga mereka meminta Pemkab bisa memanfaatkan aset pemerintah yang tidak terpakai untuk parpol yang belum memiliki kantor tetap.
Dalam rapat itu, Pemkab Kotim yang diwakili Sekda Kotim H Halikinnor menyatakan bersedia dan tidak keberatan atas usulan itu. Hingga direncanakan akan dibangun pada 2019 memdatang.
"Namun teman parpol lain ingin secepatnya. Banyak saja kan rumah dinas yang tidak terpakai. Namun kata Pemkab sesuai ketentuan tidak boleh," kata Supriadi, Selasa (8/5/2018).
--page
Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018, lanjut dia, yang boleh menggunakan aset pemerintah adalah kalangan aparat pemerintah. Sementara Parpol bukan bagian itu.
"Boleh menggunakan aset pemkab asalkan dihibahkan, akan tetapi kalau harus melalui proses hibah prosesnya panjang juga. Kalau saran saya alangkah baiknya menunggu pembangunan 2019 saja," tegasnya.
Meski demikian, lanjut dia, saat ini pemkab tengah menginventarisasi mana saja aset yang sampai saat ini belum dimanfaatkan. "Kalau memang harus rumah dinas yang ada dihibahkan itu harus dirapatkan lagi. Apalagi tempatnya ada yang strategis dan tidak, pasti jadi rebutan nanti," tegasnya.
Sementara untuk Golkar dan PPP, lanjut dia, sudah tidak masalah. Di mana dua kantor itu beralamat di Jalan Tambun Bungai, Sampit. (NACO/B-2)








