PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menanggapi keresahan masyarakat atas maraknya peminta sumbangan yang mengatasnamakan panitia pembangunan masjid di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Satpol PP Kobar membuka layanan pengaduan melalui telepon.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni, menjelaskan, bila terdapat unsur paksaan atau bersifat memaksa, masyarakat dipersilakan menghubungi nomor telepon 085349510071.

"Nomor telepon ini kami sampaikan guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa diresahkan dengan adanya pungutan atau meminta sumbangan yang mengatasnamakan orang lain atau diri sendiri di wilayah Pangkalan Bun dan sekitarnya," jelas Majerum, Selasa (8/5/2018).

Namun menurutnya, bila memang masyarakat ikhlas untuk memberi sumbangan, silakan beri seikhlasnya. Masyarakat, lanjutnya, berhak memeriksa kebenaran surat tugas yang dibawanya sebagai dasar pengumpulan dana.

"Tetapi bila merasa resah dengan keberadaan mereka di sekitar kita karena adanya unsur paksaan atau sifatnya memaksa, mari kita sikapi dengan bijak. Caranya, dengan melaporkan ke pihak berwajib, salah satunya ke Satpol PP Kobar untuk menindaklanjutinya dengan nomor yang telah disampaikan tersebut," jelas Majerum. (WAHYU KRIDA/B-2)