BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Pada Pemilihan Umum 2019 Daerah pemilihan (Dapil) di Barito Selatan (Barsel) berubah. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Barsel, Nining Kurningsih kepada Borneonews, Selasa (8/5/2018).

Ia membeberkan, untuk dapil I sebelumnya Kecamatan Karau Kuala, Dusun Hilir dan Jenamas berubah menjadi dapil III. Untuk Kecamatan Dusun Selatan sebelumnya Dapil II berubah menjadi Dapil I.

Sedangkan untuk Kecamatan Dusun Utara dan Gunung Bintang Awai yang sebelumnya dapil III berubah menjadi daerah pemilihan II. “Jadi pada pemilihan Presiden dan DPRD 2019 mendatang Daerah Pemilihan (Dapil) resmi berubah,” jelas dia.

Menurutnya, perubahan ini terjadi karena regulasi yang mengatur serta menjadi dasar pihaknya. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada parpol perubahan dapil ini.

Dengan begitu, lanjut dia, semuanya jelas, baik bagi parpol maupun para anggota dewan dan bagi yang akan mencalonkan menjadi anggota DPRD Barsel nantinya.  

--page

Ia menambahkan, untuk jatah kursi DPRD tetap 25 orang. Hanya saja, kuota per dapil berubah. Sebelumnya untuk Kecamatan Dusun Selatan yang sekarang menjadi dapil I jatah kursi DPRD 10 bertambah menjadi 11 kursi.

Sementara untuk Kecamatan Dusun Utara dan GBA daerah pemilihan II tetap 7 kursi. Dan untuk dapil III yakni Kecamatan Karau Kuala, Dusun Hilir dan Jenamas jatah kursinya 7.

“Jadi totar kursi atau jatah anggota DPRD Barito Selatan tetap 25 kursi,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-2)