TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamang Layang- Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Broelalano mengatakan, pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah oleh masyarakat terkendala adanya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

"Penyebabnya adalah sertifikat HGU perusahaan perkebunan yang terbit lebih dulu mem-floting wilayah. Sehingga masyarakat yang ingin membuat SHM tidak bisa diterima pihak Kantor Agraria dan ATR," kata Broelalano di Tamiang Layang, Selasa (8/5/2018).

Politisi PDIP itu mencontohkan, warga Desa Balawa, Murutuwu, dan Telang, tidak bisa membuat sertifikat kepemilikan lahan atas tanah mereka karena sudah ada HGU kebun sawit. Akhirnya, persoalan itu menjadi polimek bagi warga yang ingin mendapatkan hak milik.

Menurutnya, secara umum HGU di Kabupaten Barito Timur lebih dahulu diterbitkan sebelum adanya pembebasan lahan. Hal itu menyebabkan lahan warga bisa hilang.

Dari data Pemerintah Kabupaten Barito Timur per Desember 2017, luasan lahan perkebunan mencapai 2.014,73 km persegi. Sedangkan total luas Kabupaten Barito Timur 3.834 km persegi.

--page

Broelalano berharap, Pemkab Barito Timur bisa mengantisipasi gejolak konflik di tengah masyarakat dengan melakukan rapat besar. Rapat itu harus menghadirkan seluruh manajemen perusahaan besar swasta (PBS) dan wakil rakyat untuk mencari solusi bersama.

"Kita harapkan eksekutif bisa melaksanakan rapat besar dengan mengundang pihak PBS bersama DPRD guna membahas masalah masyarakat tersebut," katanya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)