BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah saksi diperiksa dalam perkara sengkarut pertanahan yang menyeret mantan petugas ukur BPN Kotawaringim Timur, Darmawi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk merampungkan berkas perkara tersangka.
"Ada dari pemilik tanah, masyarakat dan PPAT, saksi yang kita periksa sama saja saksi dalam perkara Jamaludin," kata Kepala Kejari Kotim, melalui Kasi Pidsus Hendriansyah, Selasa (8/5/2018).
Menurut Hendriansyah pemeriksaan itu berkaitan dengan program IP4T yang dilakukan sejak kepemimpinan Jamaludin kongkalikong bersama Darmawi, yang tidak masuk dalam SK program itu.
Saksi diperiksa rata-rata hanya sekitar dua jam saja. Mereka diperiksa oleh masing-masing jaksa. Sementara tersangka Darmawi sudah terlebih dahulu diperiksa jaksa.
Terkait materi apa saja yang ditanya, penyidik enggan membeberkannya secara details. Mereka beralasan pokok perkara akan dibuka nantinya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
--page
"Namum semuanya yang berkaitan dengan IP4T itu," tegas Hendriansyah.
Mukai dari awal program itu dilakukan hingga adanya peran besar dari Darmawi. Berdasarkan pengakuannya, itu semua atas arahan dan perintah Jamaludin yang juga kini dijebloskan di sel tahanan Lapas Klas IIB Sampit.(NACO/B-11)








