BORNEONEWS, Kasongan - Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan. Nikodemus meminta kepala desa agar menggunakan anggaran seperti DD maupun ADD secara transparan, serta penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini agar tidak muncul permasalahan hukum di kemudian hari," kata Nikodemus saat rapat kerja kepala desa, Selasa (8/5/2018).
Nikodemus mengatakan, selain dana desa yang bersumber dari APBN, desa juga menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, serta bagi hasil pajak retribusi daerah hingga bantuan keuangan lainnya.
Semua bentuk bantuan keuangan tersebut merupakan penerimaan desa yang harus tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Itu masuk ke dalam rekening kas desa. Dikelola secara transparan dan akuntabel, serta penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
--page
Penggunaan keuangan desa yang terus bertambah tentunya menuntut kemampuan pengelolaan profesional dan tanggungjawab besar, dari kepala desa hingga seluruh perangkat desa.
Oleh karena itu disamping terus membekali kemampuan administrasi pengelolaan keuangan dan pendampingan pengelolaan keuangan desa, pemerintah daerah juga terus memberikan perhatian untuk kesejahteraan aparatur pemerintah desa. (ABDUL GOFUR/B-11)








