BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng melalui Bidang Hukum (Bidkum) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, menjawab permohonan praperadilan yang diajukan Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor melalui tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin Syaiful Bahri.
Dalam jawaban tersebut, Polda Kalteng menyatakan jika penetapan sebagai tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Rojikinnor sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Tim Bidkum Polda Kalteng yang dipimpin AKBP Dwi Tunggal Jaladri, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Windana, Selasa (8/5/2018) menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rojikinnor sudah sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP.
Selain itu, pihaknya juga telah memiliki alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tidak itu saja, penetapan Rojikinnor sebagai tersangka sudah melalui mekanisme penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 15 Desember 2017, dan Surat Perintah Tugas tanggal 18 Desember 2017.
--page
Sehingga dalil yang diajukan pihak Pemohon, yakni tim Kuasa Hukum Rojikinnor patut untuk dikesampingkan.
Begitu juga terkait proses penangkapan yang dilakukan, sudah sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 17, 18, dan Pasal 19 KUHAP, yang dilengkapi Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, dan Surat Perintah Penangkapan, Berita Acara Penangkapan, serta Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan tersangka.
Sedangkan proses penahanan, sudah sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 KUHAP yang juga dilengkapi dengan Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, dan Surat Perintah Penangkapan, Berita Acara Penangkapan, serta Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan tersangka.
Sementara itu, dua ahli yang dihadirkan tim Kuasa Hukum Rojikinnor dalam persidangan seperti Dr Bachtiar Baetal, SH, MH merupakan Ahli Perdata dan Tata Usaha Negara, mengatakan, jika seorang pejabat administratif pemerintahan diduga melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, dan itu bukan operasi tangkap tangan (OTT) tetapi berdasarkan pengaduan masyarakat, maka UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maupun UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membebankan adanya koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
--page
“Dengan kata lain, penegak hukum tidak bisa langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melakukan koordinasi dulu dengan APIP. Namun berbeda jika hal tersebut sifatnya OTT, maka menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak perlu adanya koordinasi dengan APIP dan itu kewenangan aparat penegak hukum."
"Sedangkan dalam perkara Rojikinnor merupakan pengembangan penyidikan dari OTT yang dilakukan pihak Kepolisian, atau berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat,” lanjutnya.
Sehingga apa yang dilakukan penegak hukum, lanjut dosen Fakultas Hukum salah satu Universitas di Pamulang, Tengerang Selatan ini, di luar konteks kewenangannya.
Sebab, perkara Rojikinnor adalah perkara administratif, maka harus dikoreksi melalui mekanisme administratif, dan berdasarkan ketentuan kalau ada kerugian negara harus dikembalikan kepada negara dalam kurun waktu 10 hari.
Artinya, jika ada penyalahgunaan wewenang, pihak yang dituduh menyalahgunakan wewenang punya hak menguji kewenangan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
--page
“Saya memandang, perbuatan ini bukan penyalahgunaan wewenang, tetapi perbuatan tanpa wewenang yang ujungnya pada administratif. Namun dalam hal ini UU menyatakan harus ada koordinasi, justru koordinasi tidak ada dan seseorang tiba-tiba dijadikan tersangka, sehingga ini namanya menzalimi."
"Atau dengan kata lain, tindakan yang diambil aparat penegak hukum ini adalah exstra power atau penggunaan kekuasaan berlebihan,” ungkapnya
Tidak itu saja, Ahli Pidana Hairul Huda berpendapat, secara normatif penetapan tersangka dan penahanan Rojikinnor tidak sah. Dasarnya, penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, di mana dua alat bukti ini mempunyai relefansi dari tindak pidana yang dipersangkakan.
“Apabila disebut menyalahgunakan wewenang yang merugikan negara, harus ada audit dari BPK misalnya, barulah kemudian orang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana yang saya ketahui, dalam hal ini tidak ada hasil auditnya, sehingga atas dasar apa seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Di sisi lain, mengenai penangkapan dan penahanan, jika dalam suatu perkara seseorang dinyatakan sudah cukup bukti bisa ditangkap, tetapi tidak harus ditahan. Sedangkan penahanannya itu sendiri, apakah ada tujuan dan keperluannya atau tidak untuk menahan.
“Dalam perkara ini, kasus sudah P21 atau berkas dinyatakan sudah lengkap kenapa harus ditahan. Bisa ditahan, jika seseorang mempersulit proses penyidikan. Selain itu, antara ptoses penangkapan dan penahanan ada jeda waktu 1x24 jam atau tidak bisa dilakukan secara bersamaan, sehingga apa yang dilakukan aparat penegak hukum tidak logis."
--page
"Namun yang paling pasti kriteria umumnya adalah penangkapan berkaitan dengan tindakan polotisionil atas suatu upaya penegakan hukum, dan penahanan berdasarkan keperluan secara yuridis,” tutupnya. (IKA LELUNU/B-5)








