NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau Marukan meminta kepada semua satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) lebih meningkatkan koordinasi melalui sinergitas untuk tetap mengawal dan mendampingi pemerintah desa dalam menata dan mengelola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

"Selama ini sebelum maupun sesudah penerapan UU desa, kami telah memberikan perhatian besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa seperti pembangunan sarana dan prasarana pelayanan serta fasilitas umum," tambah Marukan, Selasa (8/5/2018).

Dia mengingatkan kepada pemerintahan desa dan masyarakat untuk tetap sinergitas dalam penguatan tata kelola fungsi desa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dijelaskan rangkaian peraturan turunannya yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengendalian dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemdes.

Di sisi lain mengamanatkan jaminan akses partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemdes. Dia menyebut untuk membangun kemitraan sangat penting dan wajib dilakukan oleh setiap pengelola pelayanan publik.

--page

Tidak menjadikan sebagai lawan atau momok yang sering menyorot kinerja penyelenggaran pelayanan publik agar birokrasi harus paham dalam tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. (HERIYADI/B-6)