SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Praktisi hukum Agung Adisetiono menilai langkah DPD Golkar terhadap Pemkab Kotim terkait polemik aset Partai Golkar dinilai tepat.

Bahkan di sisi lain dia menyebutkan jika Partai Golkar bisa membuktikan kepemilikan aset itu memang milik mereka, bisa saja Pemkab Kotim melanggar tindak pidana umum tentang pemalsuan akta otentik.

"Pada prinsipnya bila dari Golkar mempunyai bukti dan saksi riwayat sejarah yang kuat, silahkan ajukan gugatan ke pengadikan itu langkah yang tepat," katanya.

Menurut pengacara muda di Kotim ini di sisi lain apabila dari pihak pemkab merasa itu asetnya, mereka harus membuktikan secara administratif dalam hal akta otentik atau sertifikat hingga pihak yang menjadi saksi dalam proses menjadikan itu sebagai aset Pemkab Kotim.

"Manakala Pemkab Kotim tidak bisa membuktikannya ini akan jadi boomerang untuk mereka sendiri," tegasnya.

--page

Bahkan, lanjut Agung jika itu memang aset milik Partai Golkar sangat jelas unsur pidana yaitu pemalsuan akta otentik ada di Pasal 263 KUHP. Pengamat hukum ini juga menganggap gugatan yang dilakukan Partai Golkar merupakan hal yang wajar dalam upaya mempertahankan hak mereka.

Apalagi jika mereka beranggapan riwayat tanah itu tidak ada kaitannya dengan pemkab namun dalam perjalanannnya aset itu jadi milik pemkab.

DPD Partai Golkar Kotim berencana akan menggugat pemkab atas aset tanah dan kantor golkar di Jalan Tambun Bungai Sampit yang masuk dalam aset pemkab. Sementara golkar mengklaim itu milik mereka secara pribadi. (NACO/B-6)