KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Tinggi Kalteng menggelar sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas pengelolaan dana desa kepala desa (Kades) se-Kabupaten Gunung Mas.

Dalam kegiatan tersebut juga sekaligus penandatanganan komitmen bersama pemerintah desa se-Kabupaten Gunung Mas untuk melakukan penguatan peran sekretaris desa dalam menjalankan fungsi aktivitas pengendalian pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan dilaksanakan di GPU Damang Batu Kuala Kurun, Rabu (9/5/2018). 

Turut hadir pada kegiatan Koordinator Bidang Pidana Kusus Kejati Kalteng Agus Widodo, Bupati Gunung Mas Arton S Dohong, Kajari Gunung Mas Koswara, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yulius Agau, seluruh camat, kepala desa dan sekretaris desa se-Kabupaten Gunung Mas.

Pada kesempatan itu, Koordinator Bidang Pidana Kusus Kejati Kalteng Agus Widodo saat membacakan sambutan tertulis Kajati Kalteng Adi Sutanto menyampaikan kegiatan itu merupakan salah satu upaya agar kepala desa dan jajarannya, tidak melakulan penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa (ADD).

--page

Pada kesempatan itu, Kajari Gunung Mas Koswara mengingatkan kepada semua kepala desa supaya menggunakan dana desa dan ADD sesuai aturan yabg berlaku. Pasalnya, bila ada yang terbukti melakukan penyimpangan dana desa atau pun ADD, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Bupati Gumas Arton S Dohong mengharapkan, melalui kegiatan sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas dalam pengelolaan dana desa. Dana desa dan ADD bisa digunakan sesuai peruntukannya. (EPRA SENTOSA/B-5)