BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pemerkosaan dengan terdakwa Par, kakek 57 tahun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam sidang terdakwa hanya mengaku enam kali menyetubuhi korban yang masih berusia 18 tahun tersebut hingga ia hamil.
"Pengakuan terdakwa cuma enam kali (disetubuhi)," kata JPU Kejari Seruyan Agus Hendra Yanto, usai sidang tertutup itu.
Dalam sidang Rabu (9/5/2018) yang dipimpin hakim Ega Shaktiana itu terdakwa menyebut tiap aksinya itu ia lakukan dengan cara mengancam korban agar mau melayani nafsu birahinya.
Keterangan warga Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan bertolak belakang dari keterangan korban sebelumnya yang mengaku disetubuhi sebanyak 10 kali.
Terdakwa tetap ngotot mengaku hanya enam kali. Perbuatan itu terdakwa lakukan sejak Oktober hingga Desember 2017. Perbuatan terdakwa terbongkar setelah remaja tersebut tengah berbadan dua.
--page
Pengakuan terdakwa ia mengancam korban dengan parang. Jika tidak mau melayani nafsu bejatnya itu korban diancam akan dibacok. Karena takut korban rela disetubuhi berkali-kali oleh terdakwa.
Dalam masus ini JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan mendatang masih agenda mendengarkan keterangan saksi. (NACO/B-5)








