BORNEONEWS, Sampit - P, kakek 57 tahun, berulang kali memperkosa remaja 18 tahun saat istrinya tidak ada di rumah. Ia memanfaatkan istrinya tengah berangkat kerja.
"Saat itu istri saya berangkat kerja," kata terdakwa terdengar dari luar persidangan yang digelar secara tertutup itu, Rabu (9/5/2017).
Memastikan istrinya tidak lagi di rumah korban yang ada di kediamannya di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan itu korban digasak terdakwa hingga enam kali. Perbuatan itu ia lakukan sejak Oktober hingga Desember 2017.
Nampaknya akibat perbuatannya itu terdakwa tidak hanya membuat kesal keluarga korban saja. Sejak beberapa kali sidang terdakwa tidak pernah sama sekali dibesuk oleh keluarganya termasuk istrinya.
Dalam sidang yang dipimpin Ega Shaktiana dan JPU Kejari Seruyan Agus Hendra Yanto itu kakek tersebut nampak pasrah.
--page
Ia mengaku terus terang perbuatannya itu karena merasa tidak tahan lagi menahan hasrat birahinya setiap kali melihat korban ada di kediamannya.
Rencananya pekan mendatang JPU akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa. Kepada hakim terdakwa mengaku menyesal atas apa yang sudah ia lakukan itu. (NACO/B-5)








