BORNEONEWS, Kuala Kurun - Semua kepala desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menandatangani pakta integritas dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam pengelolaan dana desa. Penandatanganan pakta integritas dilaksanakan di GPU Damang Batu, Kuala Kurun, Rabu (9/5/2018).
Terkait hal tersebut, Bupati Gunung Mas Arton S Dohong meminta kepala desa memegang teguh, mentaati dan melaksanakan apa saja yang menjadi tanggungjawab pemerintah desa dalam pakta integritas yang ditandatangani.
"Setelah menandatanganinya, pemerintah desa akan dituntut untuk mengubah cara kerja dan pola pikir lama. Serta, meningkatkan kinerja khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa atau sumber pendanaan dari ADD dan dana desa," tegas Arton.
Arton juga meminta kepala desa memperkuat peran dan fungsi sekretaris desa sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa dan juga perangkat desa, sesuai tupoksinya. Sehingga pengelolaan keuangan desa sistematis, terpadu, terakomodir, dan terintegrasi. "Sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan yang diharapkan," ucapnya.
Kemudian, bila pemerintah desa melanggar butir-butir kesepakatan dalam pakta integritas dan komitmen bersama, maka dikenakan sanksi, baik sanksi moral maupun sanksi pidana. (EPRA SENTOSA/B-2)








