BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sekitar tujuh pemilik kios yang menjual elpiji 3 kg di wilayah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diamankan dan dimintai keterangan oleh anggota Satpol PP Kobar, Rabu (9/5/2018).
Mereka diamankan karena menjual elpiji 3 kg bersubsidi yang seharusnya hanya bisa didapatkan menggunakan kartu kendali di pangkalan resmi penyalur elpiji 3 kg.
Meski begitu, tujuh pemilik kios tersebut tidak ditahan. Mereka hanya dimintai keterangan untuk mengetahui dari pangkalan mana mereka mendapatkan elpiji 3 kg tersebut.
Selain itu, mereka juga mendapatkan penyuluhan agar tidak mengulangi lagi menjual gas melon bersubsidi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kobar Majerum Purni menjelaskan, tujuh pemilik kios dan warung tersebut diamankan bersama 37 tabung elpiji 3 kg oleh 3 regu Satpol PP yang beroperasi melakukan penertiban.
--page
"Penertiban ini selain merupakan perintah Bupati Kobar Ibu Nurhidayah, juga sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah lantaran saat ini mulai banyak warung atau kios yang menjual elpiji di atas HET. Padahal gas 3 kg bersubsidi tersebut seharusnya hanya boleh didistribusikan oleh pangkalan resmi dan menggunakan kartu kendali," jelas Majerum.
Sebelum melakukan razia, selama dua hari pihaknya melakukan penyelidikan. Operasi yang dimulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB, anggota Satpol PP Kobar berhasil mendapatkan tujuh orang pemilik kios yang menjual gas elpiji 3 kg.
"Saat ini para pemilik kios kita kumpulkan di kantor Satpol PP. Mereka kita mintai keterangan untuk mengetahui dari pangkalan mana mereka mendapatkan gas tersebut. Sehingga nanti kami bisa melaporkan pada Bupati, pangkalan gas elpiji mana yang masih menjual gas elpiji di luar ketentuan dan bisa dikenai sanksi," jelas Majerum.
Majerum juga memperingatkan para pemilik pangkalan gas hingga kios untuk tidak lagi menjual elpiji 3 kg di luar ketentuan. "Karena kami akan rutin melakukan razia dan penertiban sehingga elpiji 3 kg tersebut bisa diterima masyarakat kategori miskin yang berhak dengan harga sesuai ketentuan," jelas Majerum.
Berdasarkan keterangan para pemilik kios, mereka mendapatkan tabung elpiji 3 kg dari pengedarnya seharga Rp30 ribu hingga Rp35 ribu. "Kemudian para pemilik kios atau warung menjual kembali dengan harga rata-rata Rp45 ribu per tabung," jelas Majerum.
--page
Sekadar diketahui tujuh pemilik kios yang dimintai keterangan di Kantor Satpol PP tersebut adalah :
1. Jumani, warga Jalan Abdul Hamid RT 16 Kelurahan Kumai Hulu dengan barbuk 11 tabung gas elpiji 3 kg
2. Kusno warga Jalan H.M Idris RT 10 RW 3 Kelurahan Kumai Hulu dengan barbuk 3 tabung gas
3. Syahril warga Jalan Abdul Azis RT 3 RW 1 Kelurahan Kumai Hilir dengan barbuk 2 tabung gas
--page
4. Ma'ansyah warga Jalan Abdul Azis RT 3, RW 1 Kelurahan Kumai Hilir dengan barbuk 6 tabung gas
5. Muhammad Amin Jalan Abdul Azis RT 3, RW 1 Kelurahan Kumai Hilir dengan barbuk 2 tabung gas
6. Ririn Hariyani warga Jalan Sungai Tendang RT 6 Kelurahan Sungai Tendang
7. Rieska Apriyanty warga Jalan Panglima Utar RT 6 Kelurahan Sungai Tendang. (WAHYU KRIDA/B-2)








