BORNEONEWS, Sampit - Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selwinoto dituntut berat atas kasus dugaan korupsi keuangan desa.
"Terdakwa kita tuntut dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Rabu (9/5/2018).
ASN di lingkungan Pemkab Kotim yang sudab dinon-aktifkan itu, dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu terdakwa juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar. Untuk itu, Selwinoto diberi waktu satu bulan. Jika tidak mengembalikan, dia harus menjalani pidana kurungan lagi selama 3,9 tahun.
"Pekan mendatang terdakwa akan ajukan pembelaannya atas tuntutan kami tersebut," ucap Hendriansyah.
--page
Dari fakta sidang Selwinoto dianggap melakukan korupsi penggunaan keuangan desa pada APBDes 2016, saat dia ditunjuk jadi Pj Kades.
Terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan desa yang diterima sekitar Rp 1,6 miliar. Banyak kegiatan desa yang tidak terlaksana meski dana itu cair, hingga akhirnya dia berurusan dengan hukum.(NACO/B-11)








