BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kades Tumbang Manya, Kecamata Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Lilis Suriani dituntut 2,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dana Proram Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dan keuangan desa 2014-2015.
"Terdakwa Lilis kita tuntut pidana penjara selama 2,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Rabu (9/5/2018).
Lilis dibidik dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Lilis juga dibebankan uang pengganti sekitar Rp205,6 juta. Dia diberi waktu satu bulan untuk melunasi. Dan jika tidak dibayar, diganti 1,3 tahun penjara.
Lilis dituntut sebagaimana dakwaan subsider JPU Kejari Kotim. Dia dianggap merugikan negara setelah menggunakan uang desa dan dan PSKS untuk kepentingan pribadinya. Sehingga, tidak bisa mempertanggungjawabkan dana itu.
--page
"Atas tuntutan itu terdakwa pekan mendatang akan mengajukan pembelaannya. Tuntutan itu sudah berdasarkan pertimbangan kami melalui fakta sidang," tegas Hendriansyah. (NACO/B-11)








