BORNEONEWS, Pulang Pisau - Penggunaan dana desa di Kalimantan Tengah, saat ini menjadi perhatian khusus pihak kejaksaan. Agar tidak ada lagi aparatur desa yang tersandung kasus korupsi.
"Melalui pakta integritas kami ingin membantu dan mengawal penggunaan dana desa dengan tepat, transparan dan akuntabel. Sehingga tujuan utama penggunaan dana desa dapat tercapai. Serta hasilnya bisa dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rudi Yulianto, Rabu (9/5/2018).
Rudi menambahkan, UU Desa, menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Desa diberikan kewenangan dan juga diberikan sumber dana yang memadai. Agar dapat mengelola potensi yang dimiliki, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas dia.
Setiap tahunnya, pemerintah menganggarkan dana desa yang cukup besar bersumber dari APBN. Diharapkan, semua kepala desa berkomitmen untuk menggunakannya sesuai ketentuan. (JAMES DONNY/B-11)








