BORNEONEWS, Muara Teweh- Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sepmiwawalma mengatakan, dalam ketentuan KPU terakhir, pemilih yang akan menggunakan hak pilih tidak bisa hanya bermodalkan surat C. Tetapi wajib membawa KTP elekronik atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil ke tempat pemungutan suara (TPS).
“Kalaupun C6 tidak diterima oleh pemilih, ketika menggunakan hak pilih untuk yang terdaftar di DPT, wajib membawa KTP elektronik maupun suket. Ini memang pengaturannya. Berbeda dengan pilkada 2015 dan 2017,” sebut Sepmiwawalma saat berada di Muara Teweh, Rabu (9/5/2018).
Untuk itu, KPU provinsi telah menugaskan kepada KPU kabupaten untuk mengingatkan warga agar membawa KTP elektronik saat akan menggunakan hal pilih di TPS.
Selain itu, ada satu sejarah baru dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang dilaksanakan serentak pada 17 April 2019 mendatang. Nantinya, akan ada lima surat suara dan lima kotak suaranya yang harus dipilih masyarakat.
Lima surat suara tersebut terdiri dari surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara untuk pemilihan DPR RI, surat suara pemilihan DPD RI, pemilihan DPRD provinsi, dan pemilihan DPRD kabupaten/kota.
--page
“Tentunya akan ada banyak kebingungan masyarakat tentang menggunakan hak pilih. Oleh karena itu, KPU Provinsi Kalteng dan KPU Kabupaten Barito Utara tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak diimbau untuk menginformasikan terkait pileg dan pilpres serentak 2019 nantinya,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Sepmiwawalma, anggota KPU Barito Utara akan mengakhiri tugas pada 23 Oktober 2018. Artinya, dalam melaksanakan pemilu serentak akan ada transisi kepengurusan KPU. Yang mana anggota KPU yang sudah menjabat dua periode tidak bisa lagi mendaftar untuk menjadi anggota KPU. (RAMADANI/B-3)








