BORNEONEWS, Sampit - Perkara kasus illegal loging dengan tersangka bos kayu akasia, Lugas Budi Kristyawan alias Budi dan Lawung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit.
"Perkara kasus illegal logging itu sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit. Tinggal menunggu penetapannya saja," kata Kasi Pidana Umum Kejari Seruyan, Angga Saputra, Kamis (10/5/2018)
Budi dan Lawung tidak lama lagi akan menyusul enam terpidana lainnya yang merupakan anak buah Budi. Mereka terlebih dahulu diproses di Pengadilan Negeri Sampit dan divonis 2,5 tahun.
Dalam kasus ini Budi harus meringkuk di sel tahanan bermula pada 5 Oktober 2017 tersangka menyuruh saksi Suyanto, Agus Purwanto, Mijan, Sutikno, Jemaun dan Purbasari mengangkut kayu akasia.
Kayu itu diambil di kawasan PT. Sarpatim hingga akhirnya mereka diamankan di Km 33 Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan, ketika melintas membawa truk bermuatan kayu akasia ilegal itu.
--page
Budi baru diproses lantaran sempat buron. Sementara itu Lawung diproses lantaran mengklaim lahan itu sebagai miliknya. Dan Ipung operator alat berat dalam perkara itu, dijadikan DPO.(NACO/B-11)








