SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu, meminta perusahaan besar swasta (PBS) tidak mengutamakan tenaga kerja asing. Namun yang terpenting ialah memberdayakan tenaga kerja lokal.

Tidak hanya itu, Dadang juga meminta Kantor Imigrasi Sampit untuk aktif mengawasi tenaga kerja asing. "Jangan sampai di PBS karyawan perusahaan dipenuhi orang dari luar (daerah). Parahnya lagi tenaga kerja asing," kata Dadang, Kamis (10/5/2018).

Kabupaten Kotim, lanjut dia, sudah memiliki perda tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal. Jadi harus komitmen melaksanakannya.

Untuk mewujudkan hal itu tentu diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah dan pihak swasta. Semua itu demi menekan angka pengangguran di daerah ini.

Dadang pun meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kantor Imigrasi meningkatkan pengawasan, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan. Sebab ada informasi bahwa TKA banyak masuk di dua sektor itu.

--page

Dadang yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, menyebutkan bahwa bila memang benar adanya tenaga kerja asing ilegal maka pemerintah bersama dengan pihak terkait harus mengambil tindakan tegas. Termasuk kepada perusahaan yang mempekerjakan mereka secara ilegal.

Dia juga meminta Kantor Imigrasi menginventarisasi keberadaan tenaga kerja asing di Kotim. Sehingga diperileh data kongkrit yang sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kita minta jika ada TKA ilegal agar ditindak tegas. Jangan tenaga kerja lokal kita jadi buruh, TKA jadi bos ini tidak benar," pungkasnya. (NACO/B-3)