BORNEONEWS, Sampit - Berkas perkara mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ujang, dan Ramses Gustika selaku bendahara Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu dikembalikan JPU Kejari Kotim ke penyidik tipikor Polres Kotim.
"P19 untuk berkas perkara dugaan korupsi Tanjung Jorong," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Jumat (11/5/2018).
Ada beberapa petunjuk dari jaksa bagi penyidik Tipikor Polres Kotim, untuk kelengkapan perkara itu. Penyidik diminta segera mengkapi, jika ingin perkara itu naik ke ranah kejaksaan, untuk proses penuntutan.
Hendriansyah masih belum mau menyebutkan, apa petunjuk kejaksaan dalam melengkapi berkas perkara tersebut.
Sementara itu, kedua perangkat desa tersebut kini meringkuk di jeruji besi setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan, yang mencapai Rp 847,8 juta.
--page
Dalam laporan polisi, pada 2015 Tanjung Jorong menerima bantuan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBH) dengan total Rp627,9 juta.
Selanjutnya dilakukan penarikan kepala desa dan bendahara, pada 28 April 2015 sekitar Rp 151,2 juta, 3 September 2015 sekitar Rp 177,5 juta, 18 Desember 2015 sekitar Rp 23,9 juta, 29 Desember 2015 sekitar Rp14,3 juta, dan 30 Desember 2015 sekitar Rp 73,06 juta.
Selanjutnya dibuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semester I Rp 80,1 juta dan semester II Rp 164,1 juta, sehingga sekitar Rp 193,7 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kemudian pada 2016, desa mendapat dana sekitar Rp 1,371 miliar dan dilakukan penarikan 1 Juli 2016 sekitar Rp 101,9 juta, 28 Juli 2016 sekitar Rp 375 juta, 4 Desember 2016 sekitar Rp 178,4 juta, 23 Nopember 2016 Rp 166 juta Rp 238,5 juta, dan Rp 14,1 juta.
Kemudian dibuat laporan pertanggungjawaban Rp101,9 juta, Rp357 juta, Rp112,6 juta, Rp186,8 juta, dan Rp152,8 juta. Sehingga terdapat kelebihan penggunaan yang tidak dipertanggungjawabkan sekitar Rp 315,8 juta.
--page
Serta diduga ada laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta sekitar Rp 337,2 juta, jika ditotal potensi kerugian negara sekitar Rp874,8 juta. (NACO/B-11)








