BORNEONEWS, Sampit - Sengkarut pertanahan di Jalan Pelita Barat Sampit terus bergulir. Kuasa hukum dari pemilik tanah terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotim yang menangani perkara itu.
"Ada kemarin datang dari kuasa hukum pemilik tanah, koordinasi masalah tanah Pelita Barat," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Jumat (11/5/2018).
Koordinasi itu terkait legalitas kepemilikan mereka. Namun kejaksaan belum bisa memastikan seperti apa permasalahan itu, karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Sejauh ini kita masih memeriksa para saksi, untuk memastikan laporan atas permasalahan itu," ucap Hendriansyah.
Terakhir, Kejari Kotim memeriksa sejumlah saksi yakni dari pihak terlapor yakni Parianata alias Iwung Cs. Sementara sebelumnya juga sejumlah orang yang memiliki legalitas di lahan itu turut diperiksa.
--page
"Tunggu saja nanti seperti apa perkembangannya. Kita masih fokus memeriksa saksi," tandasnya.
Kasus Pelita Barat dilaporkan setelah terbit sertifikat ganda. Bahkan penerbitan sertifikat ini saat kepemimpinan tersangka mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin. Sertifikat yang diterbitkan atas nama Thamrin Noor, Hj Heriyati Mudjionl Cs dengan pihak Iwung Cs.(NACO)








