SUKAMARA –

BORNEONEONEWS, Sukamara - Satuan Lalu Lintas Polres Sukamara mengeluarkan surat tilang untuk 214 pengendara yang melanggar, selama pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2018.

"Itu jumlah pelanggaran hingga hari terakhir pelaksanana operasi patuh," kata Kasat Lantas Polres Sukamara, Iptu Azmi Halim Permana, Jumat (11/5/2018).

Dia menambahkan, dalam operasi patuh, pihaknya memprioritaskan tujuh jenis pelanggaran. Di antaranya, pengemudi yang melawan arus, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, hingga pengendara yang tidak menggunakan helm.

Selain itu, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau mabuk, pengemudi yang melebihi batas kecepatan. dan pengendara yang menggunakan ponsel sambil berkendara.

Azmi berharap, dengan dilaksanakan penindakan sasaran pelanggaran lalu lintas dalam operasi patuh, maka dapat menekan jumlah korban dan meminimalisir kecelakaan. 

--page

"Melalui operasi ini juga diharapkan terwujudnya kamseltibcarlantar yang mantap," katanya. (NORHASANAH/B-11)