SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemkab Kotawaringin Timur melarang agar tidak ada aktivitas galian C yang beroperasi di bawah Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Sampit. Namun larangan itu nampaknya menjadi angin lalu.

Belum lama ini salah satu pengusaha galian C di Kotim menggarap pasir di Jalan Sudirman Sampit, Kabupaten Kotim, yang dari hasil pemetaan pemerintah masuk kawasan hutan produksi.

"Ada saja kegiatan galian c di km 9 Sudirman, Setiap hari saja sopir truk beli di situ. Padahal katanya dilarang," kata Jani, warga Sampit, Jumat (11/5/2018).

Padahal menurut Jani pemerintah sudah menegaskan tidak akan mengeluatkan izin di lokasi itu. Karena jelas bukan kawasan APL. Bahkan beberapa waktu lalu, pengusaha yang mengurus izin diarahkan untuk menggarap lahan di atas km 12 Sampit.

"Kemungkinan besar itu tidak ada izinnya. Kita berharap pihak terkait bisa menertibkannya," kata sopir truk galian C tersebut.

--page

Apalagi sudah sering kali permasalahan galian C ini menuai permasalahan baik itu yang berkaitan dengan harga hingga perizinannya. Bahkan pemkab sudah menegaskan akan bertindak tegas kepada galian C ilegal yang berani beroperasi.(NACO/B-11)