BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bakal mengumumkan ratusan pejabat yang lalai dari kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Ini karena jumlah pejabat di lingkup Pemprov, masih banyak yang belum melaporkan LHKPN. Padahal sudah dipermudah melalui sistem online yaitu dengan e-filing e-LHKPN.
Penjabat (Pj) Sekda Kalteng, Fahrizal mengatakan, data dari sekretariat daerah (Setda) Kalteng, jumlah pejabat wajib lapor e-LHKPN di lingkup Pemprov Kalteng sebanyak 526 orang.
“Data akhir bulan kemarin sekitar 300 orang yang sudah melaporkan. Untuk persisnya sekarang berapa, belum update lagi karena memang lapornya sistem online. Yang belum lapor itu, akan kita umumkan ke publik,” kata Fahrizal, Jumat (11/5/2018) seusai menghadiri rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kalteng.
Untuk diketahui, batas akhir akhir pelaporan LHKPN sebenarnya per 31 Maret 2018 lalu. Saat itu, dari 526 pejabat wajib LHKPN, jumlah yang tidak mengirimkan justru lebih banyak daripada yang sudah.
--page
Jumlah pejabat wajib lapor 526 orang tersebut dengan rincian jumlah yang sudah lapor sebanyak 254 pejabat dan yang belum melaporkan 272 orang.
Ia mengimbau supaya pejabat di lingkup Pemprov yang belum melakukan pelaporan LHKPN untuk segera menuntaskan kewajibannya tersebut. Fahrizal pun sudah melayangkan laporan perihal ini kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta. (ROZIQIN/B-2)








